SERAYUNEWS – Adanya penundaan pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 5 Maret 2024 akibat berlakunya UU no 3 Tahun 2024, sempat menjadi polemik bagi masyarakat desa.
Di Desa Darmayasa Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, ditundanya kepala desa terpilih menjadikan masyarakat kecewa. Sehingga sempat meminta kades yang masih menjabat agar mengundurkan diri.
Imam mengatakan, saat Pilkades 5 Maret 2024 lalu, calon kades terpilih menang telak atau mendapatkan 2.001 suara jauh mengungguli calon kades lainnya termasuk incumbent. “Rakyat sudah berkehendak dan sesuai aturan pemerintah,” katanya.
Tak ayal, kata Imam, kondisi tersebut menjadikan suasana desa menjadi agak hangat karena masyarakat sudah sangat menginginkan kades terpilih bisa melaksanakan tugasnya yaitu memimpin desanya.
Warga lainnya, Wawan mengatakan, warga sudah memilih dan calon kades yang terpilih sudah jelas. “Warga tidak tahu sistem pemerintahan. Dia mengatakan, warga tahunya ada pilkades dan sudah terpilih calon kadesnya sehingga kami menganggap itu harus dilantik. Kalau memang ditunda kenapa harus pilkades. Ini jadi kekecewaan masyarakat,” katanya.
Menurut dia, setelah Bupati Banjarnegara resmi menunda pelantikan, warga sontak membuat aksi termasuk sepakat tidak mengakui kades yang harusnya diganti untuk meneruskan jabatannya selama 2 tahun ke depan.
Menurut Wawan, pada Sabtu (4/5/2024), terjadi mediasi antara perwakilan masyarakat, BPD, perangkat desa dan FKPD Kecamatan Pejawaran di Kantor Desa Darmayasa. Akhirnya muncul kesepakatan di antaranya, kepala desa silakan meneruskan masa jabatan yang diperpanjang hingga 2 tahun namun tidak akan ‘ngantor’ di kantor desa. “Yang ngantor hanya perangkat desa. Termasuk juga pengelolaan kegiatan pembangunan desa harus selalu berkolaborasi dengan kades terpilih dan sinkron. Ini kesepakatan yang sementara diterima semua pihak,” katanya.
Ketua FKPD Kecamatan Pejawaran, Yitno, saat dikonfirmasi membenarkan apa yang terjadi di Desa Darmayasa Pejawaran. “Semua sudah selesai dan sudah ada kesepakatan antar beberapa pihak. Sudah adem dan damai,” katanya, Minggu (5/5/2024).
Menurut Yitno, apa yang sempat muncul di Darmayasa bukanlah kesalahan masyarakat namun semua harus bijak menyikapinya. Yang terjadi di lapangan, kata dia, tidak boleh saling menyalahkan karena setiap warga negara harus mentaati aturan. “Memang sempat incumbent dituding, namun, setelah dijelaskan, warga akhirnya menyadari,” katanya.
Hasil mediasi, kata Yitno yaitu kades incumbent tetap menjalankan masa jabatannya namun tidak berkantor di kantor desa atau pelayanan di rumah serta setiap kegiatan pembangunan harus selalu bersinergi dengan kades yang terpilih.